PERATURAN ORGANISASI GENPENUS
Setiap anggota yang TERDAFTAR WAJIB MEMATUHI ATURAN POKOK BERIKUT : [gview file=”http://genpenus.id/wp-content/uploads/2016/07/PERATURAN_ORGANISASI-1.pdf”]
Setiap anggota yang TERDAFTAR WAJIB MEMATUHI ATURAN POKOK BERIKUT : [gview file=”http://genpenus.id/wp-content/uploads/2016/07/PERATURAN_ORGANISASI-1.pdf”]
VISI : “Terwujudnya Pengelolaan Kementerian Sosial secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel” MISI : • Meningkatkan Kualitas dan Profesionalisme Pengelolaan Keuangan. • Melaksanakan dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan Tatalaksana Keuangan, Perbendaharaan, Serta Verifikasi, dan Akuntansi. • Menertipkan Penggelolaan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). • Mengembangkan Sistem jaringan Informasi Keuangan. .
Komentar Terbaru